|
Dunia teknologi komunikasi dan informasi saat ini berkembang semakin pesat. Berbagai penemuan teknologi komunikasi dan informasi telah mengubah cara pandang manusia terhadap dunia dan berhubungan dengan sesamanya. Tak terkecuali dalam berbangsa dan bernegara. Pada kenyataannya, akses terhadap teknologi komunikasi dan informasi saat ini belum optimal dan merata dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia karena keterbatasan geografis dan kendala sosio-kultural lainnya. Sehingga secara kuantitas maupun kualitas informasi yang tersampaikan juga tidak merata ke seluruh lapisan masyarakat. |
|
Read more...
|
|
Undang-Undang ITE Bukan Monster |
|
Kasus Prita Mulyasari yang ditahan akibat menulis keluhan terhadap RS Omni Batavia menarik perhatian sendiri karena jaksa menggunakan terhadap Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat Prita. Maka, cemoohan pun terlontar terhadap undang-undang yang belum genap setahun ini disahkan. Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Informasi Publik (BIP) Departemen Komunikasi dan Informatika, Suprawoto, mengingatkan untuk tidak melihat masalah secara sepotong-sepotong. “Karena undang-undang ini masih baru, maka perlu pendewasaan dalam pemahaman kita semua. Jangan sampai UU ITE dipandang sebagai monster yang menakutkan, tapi UU yang sangat kita perlukan sebagaimana yang dicita-citakan pada awalnya,” kata Suprawoto. |
|
Read more...
|
|